RUANG LINGKUP
Skema sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini disusun untuk memenuhi kebutuhan Industri mengacu pada Kepmenakertrans RI No. Kep.157/MEN/VIII/2010 tentang SKKNI sub bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sektor Bidang Pertambangan; dan pasal 4 PermenESDM No. 42 /2016 bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang Pertambangan wajib memiliki kompetensi kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; untuk membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Tenaga Ahli Muda di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Industri Pertambangan.
RUANG LINGKUP PENGGUNAAN SERTIFIKAT
Ruang lingkup skema ini mencakup persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi serta hak dan kewajiban Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda pada industri pertambangan.
⭐ Paket Kompetensi ⭐
✅ Melaksanakan komunikasi timbal balik
✅ Menetapkan standar kinerja
✅ Mengimplementasikan standar kerja
✅ Menyusun dan mempresentasikan laporan
✅ Melaksanakan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja
✅ Mengendalikan risiko K3
✅ Menginspeksi keselamatan dan kesehatan kerja tambang secara periodik
✅ Membantu penerapan prinsip Hygeine Industri untuk mengendalikan risiko K3
- Mahasiswa S1 Program Studi Teknik Metalurgi Universitas Teknologi Sumbawa
- Telah lulus mata kuliah prasayarat Pengantar Teknik Metlaurgi dan Material, Pengantar Ilmu Pertambangan, dan K3LH
- Telah melunasi biaya sebesar Rp50.000 pendaftaran Sertifikasi Kompetensi ke rekening:
[BANK MANDIRI] 161-00-0641206-3 a/n UNIVERISTAS TEKNOLOGI SUMBAWA OLAT MARAS TRAINING CENTER