RUANG LINGKUP
Skema sertifikasi Ahli Muda Hazard Analysis Crtical Control Point (HACCP) disusun untuk mendukung upaya penjaminan keamanan pangan di Indonesia melalui penerapan SNI CAC RCP 1:2011 tentang Prinsip Umum Hygiene Pangan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB), sehingga diharapkan tenaga kerja dan pemilik industri di bidang pangan mampu menerapkan standar mutu keamanan pangan di setiap proses produksi.
RUANG LINGKUP PENGGUNAAN SERTIFIKAT
Ruang lingkup skema ini mencakup persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi serta hak dan kewajiban tenaga Ahli Muda Hazard Analysis Critical Control Point pada industri pangan.
⭐ Paket Kompetensi ⭐
✅ Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Praktik Pengolahan yang Baik (GMP)
✅ Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Mutu
✅Menerapkan Sistem dan Prosedur Mutu
✅ Mengimplemetasikan Prosedur Praktik Berproduksi yang Baik (GMP)
✅ Mengikuti Prosedur Kerja Menjaga Keamanan Pangan
⭐ Persyaratan Dasar ⭐
- Mahasiswa S1 Program Studi Teknologi Hasil Pertanian (THP) Universitas Teknologi Sumbawa
- Telah lulus mata kuliah prasyarat yaitu Manajemen Mutu dan Keamanan Pangan.
- Telah menempuh minimal 120 SKS.
- Telah melunasi biaya sebesar Rp50.000 pendaftaran Sertifikasi Kompetensi ke rekening: [BANK MANDIRI] 161-00-0641206-3 a/n UNIVERISTAS TEKNOLOGI SUMBAWA OLAT MARAS TRAINING CENTER