RUANG LINGKUP

Skema sertifikasi Jenjang 4 Manajemen Agroindustri disusun untuk memenuhi kebutuhan Industri mengacu pada Kepmenaker RI No. 32 Tahun 2017 tentang SKKNI sub bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan yang berhubungan dengan Itu (YBDI). Sektor Manajemen Agribisnis, dan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dimulai pada 31 Desember 2015 yang membidik sektor pertanian, khususnya agribisnis sebagai sektor strategis, maka diperlukan adanya kompetensi jenjang 4 di bidang Manajemen Agroindustri.

RUANG LINGKUP

Skema sertifikasi Ahli Muda Hazard Analysis Crtical Control Point (HACCP) disusun untuk mendukung upaya penjaminan keamanan pangan di Indonesia melalui penerapan SNI CAC RCP 1:2011 tentang Prinsip Umum Hygiene Pangan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB), sehingga diharapkan tenaga kerja dan pemilik industri di bidang pangan mampu menerapkan standar mutu keamanan pangan di setiap proses produksi.