RUANG LINGKUP

Skema sertifikasi Jenjang 4 Manajemen Agroindustri ini disusun untuk memenuhi kebutuhan Industri mengacu pada Kepmenaker RI No. 32 Tahun 2017 tentang SKKNI sub bidang Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan yang berhubungan dengan Itu (YBDI). Sektor Manajemen Agribisnis, dan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dimulai pada 31 Desember 2015 yang membidik sektor pertanian, khususnya agribisnis sebagai sektor strategis, maka diperlukan adanya kompetensi jenjang 4 di bidang Manajemen Agroindustri.

RUANG LINGKUP PENGGUNAAN SERTIFIKAT

Instansi pemerintah, swasta, dan industri, atau perusahaan.

⭐ Paket Kompetensi ⭐

✅ Memelihara Proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
✅ Menetapkan Rencana Agribisnis
✅ Mengelola Sistem Produksi
✅ Mengelola Operasional Agribisnis
✅ Mengelola Mesin dan Alat
✅ Melakukan Kesepakatan Kontrak Kerja dengan Pihak Internal Terintegrasi
✅ Melakukan Negosiasi Kontrak Kerja dengan Sumber Eksternal
✅ Melaksanakan Pemasaran Produk dan Jasa
✅ Menyusun Pembukuan Agribisnis
✅ Menyiapkan Perkiraan, Penawaran, atau Tender
✅ Mengelola Keuangan Bisnis
✅ Menerapkan Prosedur Jaminan Mutu
✅ Mengevaluasi Penyedia Barang dan Jasa
✅ Mengelola Sistem Manajemen Mutu Perusahaan
✅ Mengelola Risiko

⭐ Persyaratan Dasar ⭐

    1. Mahasiswa S1 Program Studi Teknologi Industri Pertanian (TIP), Universitas Teknologi Sumbawa yang telah lulus mata kuliah prasyarat yaitu Pengantar Teknologi Pertanian, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    2. Sudah menempuh minimal 80 SKS.
    3. Telah melunasi biaya sebesar Rp50.000 pendaftaran Sertifikasi Kompetensi ke rekening: [BANK MANDIRI] 161-00-0641206-3 a/n UNIVERSITAS TEKNOLOGI SUMBAWA OLAT MARAS TRAINING CENTER